News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bachtiar Nasir Tersangka

Tak Hadiri Panggilan Kedua, Polri Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Bachtiar Nasir Selasa 14 Mei 2019

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: Asal Usul, Perkembangan Terkini, dan Respons Seknas Prabowo-Sandi Soal Temuan Form C1 di Menteng

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (30/4/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Dedi Prasetyo memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Sementara alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar adalah hasil audit rekening YKUS.

Baca: Seorang Pria di India Tewas Diterkam Macan Tutul Ketika Sedang Buang Air Besar

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.

Lebih lanjut, keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.

Baca: Pernyataan Setan Gundul Andi Arief Soal Koalisi Adil Makmur Menuai Reaksi dan Penasaran Sandiaga

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar.

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini