Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan Ustaz Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Rabu (8/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar nasir.
Rencananya, Selasa (14/5/2019) Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan.
Baca: Prediksi Starting Line-up Ajax Amsterdam vs Tottenham Hotspur
"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dalam pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir, penyidik akan menanyakan perihal keterangan perbuatan melawan hukum yang terjadi di yayasan tersebut.
Baca: Ditemukan Belasan Spanduk Ucapan Kemenangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu Bekasi Surati BPN
Sebelumnya, Dedi menyebut Bachtiar Nasir tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan, Rabu (8/5/2019).
Atas hal tersebut penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Namun hal itu diralatnya, ternyata penyidik telah melayangkan pemanggilan perdana Bachtiar selaku tersangka pada 2018 silam.
Ketika itu, Bachtiar Nasir juga tidak hadir dengan alasan sibuk.
"(Panggilan perdana di tahun) 2018 ya, sudah dipanggil beliau sebagai tersangka," kata Dedi.
Polisi kantongi alat bukti
Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti yang pertama berupa keterangan dari tersangka AA.
AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.