TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat nasional akan segera dimulai Jumat (10/5) besok.
Saat ini ada lima wilayah di Indonesia yang telah selesai merampungkan rekapitulasinya di tingkat provinsi.
Kelima provinsi tersebut diantaranya Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali dan Kalimantan Tengah.
"Besok, kita mulai rekapitulasi nasional. Sekarang sudah ada lima provinsi, yaitu Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali, dan Kalimantan Tengah," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Meski ada beberapa wilayah yang masih belum rampung merekap suara di tingkat provinsi dan di bawahnya, tapi rekap suara tingkat nasional tetap bisa dilaksanakan lewat skema bertahap alias menyicil sambil menunggu provinsi lainnya rampung.
Baca: Besok, Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Kembali Gelar Aksi di KPU
Rekapitulasi suara nasional ini hanya akan menghitung surat suara Pilpres dan legislatif.
Sementara dalam satu rapat pleno, dihadirkan KPU Provinsi yang bersangkutan, Bawaslu, dan para saksi peserta Pemilu.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan mereka seluruhnya akan dihubungi untuk segera datang ke Jakarta.
"Kita akan kontak mereka untuk segera ke Jakarta. Besok mulai rekap dalam negeri," ungkap Arief.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan berlangsung selama 35 hari, dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.
Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.