TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet, di bulan Ramadhan kali ini harus menjalani ibadah puasa di Rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba sekitar pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/5).
Saat ditemui sebelum persidangan, Ratna mengaku tidak kangen dengan masakan rumah.
Hal itu lantaran dirinya tetap berbuka puasa dengan masakan dari keluarga.
"Ya buka di sana (Rutan Polda Metro), nggak kangen-kangen, saya (buka) pakai masakan rumah," ujar Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Namun, ia mengaku tidak pernah berbuka bersama keluarganya selama bulan Ramadhan ini.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu juga mengaku ibadah puasanya berjalan lancar meski dijalani di balik jeruji besi.
"Alhamdulillah baik (puasanya)," kata dia.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.