TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua buah koper berukuran sedang yang berisikan dokumen bukti penetapan tersangka mantan Ketua PPP Romahurmuziy atau Rommy.
Hal itu dilakukan dalam sidang Praperadilan Rommy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 10.43 WIB.
Pantauan Tribunnews.com, Hakim tunggal Agus Widodo mempersilahkan tim biro hukum KPK untuk menyerahkan bukti.
Kemudian, salah satu anggota tim biro hukum KPK tampak membuka koper yang berwarna hitam dan abu-abu itu.
Begitu dibuka, terlihat sejumlah dokumen tertumpuk di dalamnya. Dokumen itu satu per satu diberikan ke Agus untuk diteliti. Amatan Tribunnews.com, pengecekan dokumen itu memakan waktu hingga hampir 60 menit lamanya.
Agus pun setelahnya menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB lantaran menunggu kehadiran saksi ahli dari pihak KPK.
Ditemui setelahnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.
Baca: Komunitas Ini Minta Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Anggota KPPS
"Biro hukum sesuai dengan jadwal pada hari ini memang giliran dari kami Biro hukum terkait termohon untuk mengajukan saksi dan ahli. Ahli sudah kami siapkan nanti setelah jam istirahat akan kami tampilkan atau kami hadirkan," ujar Setiadi, di lokasi, Kamis (9/5/2019).
Ia menuturkan pihaknya juga akan menyiapkan bukti tambahan selain dari banyaknya bukti dokumen dan surat yang sudah diserahkan pihaknya kepada Hakim tadi.
Namun demikian, Setiadi mengaku tidak bisa merinci apa saja dokumen-dokumen yang disiapkan pihaknya sebgaia bukti.
"Tentunya ini akan menjadi aspek untuk pembuktian di dalam pemeriksaan di sidang praperadilan ini oleh hakim tunggal," kata dia.
"Apakah yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan dan kami yakin bahwa di dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur mekanisme dan bukti permulaan yang sesuai diatur dalam KUHAP maupun di UU KPK itu sendiri," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyatakan status tersangka kliennya tidak sah lantaran penetapan tersangkanya di KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Maqdir, ketika membacakan petitum permohonannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Namun, KPK sendiri telah membantah penetapan terhadap Rommy disebut tidak sah. Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan penetapan tersangka Rommy sudah sesuai dengan prosedur.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah menurut hukum," ujar Evi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).