TRIBUNNEWS.COM- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada lebaran 2019, PNS akan mendapat libur lebaran total 11 hari.
Sebelum libur, PNS juga akan mendapat THR di tanggal 24 Mei 2019 lho!
Awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.
Baca: Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen 100.000 CPNS pada Oktober 2019
Baca: INFO PENTING: THR Bagi PNS-TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2019
Baca: Kemenhub akan Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Tol Selama Periode Mudik Lebaran 2019
Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).
"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.
Selain itu juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.
Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2018, tahun ini PNS mendapatkan lebih banyak jatah libur.
Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.