Sementara itu, sebelum libur lebaran, PNS akan mendapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR akan diberikan kepada PNS di tanggal 24 Mei 2019.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca: Jokowi Sudah Teken, THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei
Baca: THR PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Besarannya Lebih dari Gaji Pokok Lho
Baca: Presiden Jokowi Minta Jalur Pantura Dimanfaatkan saat Mudik Lebaran
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan jika Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pencairan THR PNS dan pensiunan.
Selain THR, PNS dan pensiunan juga akan memperoleh gaji ke-13.
Namun, gaji ke-13 dipastikan tidak akan turun di waktu yang sama dengan THR.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun sebelumnya.
Gaji ke-13 biasanya akan dicairkan setiap awal Juli.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.
Sementara untuk THR PNS dan pensiunan, anggarannya mencapai Rp 20 triliun.
(Tribunnews.com/Miftah)