News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu Karena Naikkan Gaji PNS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. 

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan kenaikan gaji PNS sejak Januari hingga April (dirapel) dibayarkan April 2019.

"Gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya," jelas Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Menurut Sri Mulyani, alasan kenaikan gaji PNS itu belum cair karena pengajuan rapel gaji di sebagian kementerian/lembaga terlalu mepet dengan awal April, mengingat K/L perlu waktu untuk merivisi gaji PNS-nya.

"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ucapnya.

Namun, PNS tak perlu khawatir. Kementerian lembaga, kata Sri Mulyani, sudah menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk mengalokasikan kenaikan gaji dari Januari-April 2019. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS"

Penulis : Kristian Erdianto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini