News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Sri Mulyani Sahkan Aturan Gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri, Berikut Besarannya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) memberikan penghargaan kepada Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo (kedua kanan) pada acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak 2019 di Jakarta, Rabu (13/3/2019). BNI mendapatkan penghargaan tersebut karena turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken beleid pemberian gaji ke-13 pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2019.

Jumlah gaji ke-13 ini sama dengan satu kali gaji pada bulan Juni 2019. Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini akan cair pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya untuk membantu biaya sekolah anak Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tertulis di Bab I Pasal 3 PMK 57/2019.

Adapun PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara mendapatkan gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera dan tunjangan hakim.

Baca: Menteri Sri Mulyani sudah Teken, THR PNS dan Polri/TNI Cair 24 Mei

Sedangkan penerima pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. 

Tunjangan tambahan penghasilan yang dimaksudkan adalah untuk penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4%.

Sementara itu, penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan maka gaji ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Apabila menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut juga wajib dikembalikan ke negara.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Sri Mulyani teken aturan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI-Polri, ini besarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini