TRIBUNNEWS.COM, PALU - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Tengah meminta kejaksaan untuk melakukan penahanan kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ansor dan Banser.
Polda Sulteng pun telah menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gusnur, sebagai tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, (9/5/2019) lalu.
Namun pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Gusnur.
Kejaksan memiliki pertimbangan Gusnur masih menghadapi proses hukum di Jawa Timur (Jatim).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Gerakan Pemuda ( GP) Ansor, Sulteng, Moh. Rizki Lembah, mengatakan, seharusnya Gusnur ditahan pihak kejaksaan.
"Berdasarkan pasal 21 ayat (1), KUHAP perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup," katanya, Jumat (10/5/2019) malam.