News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Eggi Sudjana Anggap Polisi Lakukan Kriminalisasi Jika Dirinya Ditahan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.

Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan akan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.

Ia menuding penyidik, pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meminta pendapat Eggi adalah "jebakan Batman".

"Sudah cukup memberikan klarifikasi. Eggi Sudjana tidak mau berpendapat. Karena banyak pertanyaan pendapat. Karena apa? Saksi itu sesuai dengan KUHAP, yaitu yang melihat, mendengarkan, dan menyaksikan. Kalau hanya pendapat-pendapat ini adalah suatu jebakan batman kalau menurut saya. Karena dia bukan saksi ahli, saksi fakta," kata Pitra di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Baca: Zulhas Bukber dengan Jokowi, Ini Maknanya

Pitra mengatakan, pihaknya menghormati penyidik dan meminta penyidik untuk menghormati hak kliennya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kita menghormarti penyidik sebagai penyelenggara negara tapi tolong hormati hak konstitusi juga sesuai dengan KUHAP," kata Pitra.

Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).

"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan. Masih ada beberapa yang kita tanyakan kembali. Dan agendanya hari ini, setelah jumatan. Pukul 14.00 WIB namun yang bersangkutan belum bisa hadir, ini lawyernya baru ketemu penyidik untuk menyampaikan kalau (Eggi) tidak bisa hadir," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini