News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Eggi Sudjana Anggap Polisi Lakukan Kriminalisasi Jika Dirinya Ditahan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Menurut Eggi Sudjana, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimaksih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenran keadilan bisa tampak," tutur Eggi.

Sebelumnya, kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis menyebutkan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi hari ini.

Meski begitu, dirinya belum memastikan keputusan Eggi untuk hadir dalam pemeriksaan ini.

Namun Eggi tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Baca: Tak Pernah Bertemu Ibu Mertua, Meghan Markle Beri Penghormatan Menyentuh untuk Putri Diana

Asal usul kasus Eggi Sudjana

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.

Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Baca: ACT Bagikan 500 Paket Berbuka Puasa untuk Palestina

Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.

Menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini