Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politikus PAN, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaannya terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana membawa saksi ahli bernama Amirullah Hidayat yang mengaku pernah menjadi relawan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pilpres 2014.
Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power
"Saya mau ngomong sebentar ya, ini saksi fakta belum diperiksa tapi saya dinyatakan tersangka. Pentingnya saksi fakta ini dulu dia pendukung Jokowi yang menggerakan people power," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana menyebut keterangan Amirullah sangatlah penting untuk menjadi pertimbangan penyidik.
Sementara itu, Amirullah mengungkapkan bahwa pada 2014, pihak Jokowi mengancam jika ada kecurangan bakal ada people power.
Namun dirinya mengaku, saat itu tidak ada pihaknya yang dipanggil oleh polisi karena menyerukan people power.
"2014 saya itu relawan Jokowi, menjelang pilpres kami itu mengancam apabila terjadi kecurangan maka akan ada people power nah itu semua tahu pada saat itu Kapolri tahu pada saat dia masih Kapolda Papua waktu Pilpres 2014," ungkap Amirullah.
"Pada saat itu wacana jelas apabila Jokowi dikalahkan people power kenapa 2014 kita tidak diproses? Ada Bang Ferry Mursyidan Baldan, ada saya dan lain sebagainya. Ini kenapa 2019 Bang Eggi selaku pengacara BPN diungkap kasus makar people poewer," tambah Amirullah.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana : Panggilan Polisi Tak Boleh Dihindari
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.