TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pada Senin (13/5/2019) ini, sidang menghadirkan empat orang saksi.
Mereka yaitu Supriyono, (mantan PNS pada Kemenpora), Widi Romadoni (sopir Supriyono), Yulia Dewi Fitriana (sales di Toyota Tunas Ciputat), dan Hedi Rosalino (karyawan BNI Cabang Tebet).
Mereka memberikan keterangan terkait kasus suap yang menjerat terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora nonaktif, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
"Ada empat orang saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Budhi Sarumpaet.
Baca: Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pejabat Kemenpora
Berdasarkan pemantauan, empat saksi tersebut memberikan keterangan secara bergantian.
Mereka duduk di kursi saksi secara berdamping-dampingan.
Di awal persidangan JPU pada KPK menanyakan mengenai prosedur pemberian bantuan dana dari Kemenpora.
Selain itu, JPU pada KPK mencoba mengungkap adanya permintaan Mulyana untuk meminta pengadaan mobil Toyota Fortuner 2018.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana menerima suap Rp 400 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut.
Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
JPU pada KPK mengungkapkan pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatan itu, Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.