TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein membantah tuduhan dirinya melakukan makar.
Kivlan juga membantah bahwa dirinya inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5) lalu.
"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99 boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
"Saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang inisiator, saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.
Ia menegaskan sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut.
Bahkan bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda dan Polres.
Kivlan pun mempertanyakan apa bukti dirinya melakukan makar.
Namun dirinya mengaku siap menghadapi tuduhan tersebut lantaran merasa tak bersalah.
"Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," kata dia.
Lebih lanjut, Kivlan kembali mengatakan dirinya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia menegaskan tak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.
"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan. Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," jelasnya.
"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan, dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU No 9 tahun 1999 kebebasan berpendapat," tukas Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Sempat Dicegah ke Luar Negeri
Nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini jadi buah bibir.
Setelah berunjuk rasa di gedung KPU, mantan Kostrad TNI AD ini dicekal dilarang bepergian ke luar negeri.
Pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap Kivlan Zen, setelah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke luar negeri.
Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.
Selanjutnya, kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Tak lama kemudian, beredar foto pemberian surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabarnya Kivlan Zen saat itu hendak pergi ke Brunei lewat Batam.
Demikian dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
"Beliau rencana mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi," ungkap Asep.
Unjuk Rasa di KPU
Saat berunjuk rasa di gedung KPU, Kamis (9/5/2019), Kivlan Zon meminta pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi di Pilpres. Alasannya dia menduga paslon 01 berbuat curang di Pilpres.
Saat berunjuk rasa, Kivlan didampingi caleg DPR dari PAN Eggy Sudjana.
Saat itu, Kivlan juga menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak licik saat Pilpres 2019.
Ia bahkan juga menyebut, SBY dan Partai Demokrat ingin menjegal Prabowo Subianto batal menjadi capres di Pilpres 2019.
"Saya tahu sifatnya mereka ini saling bersaing antara Prabowo dan SBY."
"Dia tak ingin ada jenderal lain yang jadi presiden, dia ingin dirinya sendiri dan dia orangnya licik."
"Sampaikan saja bahwa SBY licik."
"Dia junior saya, saya yang mendidik dia, saya tahu dia orangnya licik, dia mendukung 01 waktu menang di tahun 2014," kata Kivlan Zen.
Baca: Agum Gumelar: Tidak Sepatutnya Kivlan Zen Berkata Kasar Terhadap SBY
Ditemui polisi di Bandara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu kasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore, Jumat (10/2019), di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Argo menegaskan bahwa Kivlan Zen sudah dicegah ke luar negeri.
Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.
Diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.