Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penunjukan pejabat Kepala Korps Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri otomatis struktur baru di intansi Polri itu resmi berdiri.
Menurutnya, Kortastipidkor sudah ada di internal kepolisian sejak Peraturan Presiden (Perpres) turun.
“Jadi, untuk Kortastipidkor saat ini sudah berdiri di kepolisian dan sudah dijabat oleh pejabat yang sebelumnya menjabat Dirtipikor,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Sandi berharap Kortastipidkor Polri dapat menjadi keberkahan dalam pemberantasan korupsi.
Pihak kepolisian juga bakal berkolaborasi dengan institusi terkait lainnya dalam rangka pencegahan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kakortastipidkor Polri.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang diteken Kapolri.
Brigjen Cahyono Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Penyerangan Warga di Deli Serdang, 45 Oknum TNI Diamankan
Selain Brigjen Cahyono Wibowo, Kapolri pun mengangkat Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakakortastipidkor Polri.
Kombes Arief Adiharsa sebelumnya menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri.
Terkait promosi jabatan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024) malam.
"Dasar pembentukan struktur Kakortastipidkor sejalan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Polri," katanya.
Diketahui Perpres tersebut ditandatangani Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.