News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah dari Wahid Husen Kepada Dirjen PAS

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut perihal kasus pemberian tas mewah merek Louis Vuitton kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami terkait kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lewat fakta persidangan sebelumnya, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun pada Juli 2018 lalu.

Adapun tas mewah itu disebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid dan diserahkan ke Sri Puguh melalui ajudannya Hendry Saputra.

Baca: Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Boyolali, Minibus Alami Pecah Ban hingga Sang Sopir Tertabrak Sedan

"Itu sudah lama sekali nanti saya cek lagi (pemberian tas ke Dirjen Pas). Itu kan pas di sidang juga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Febri mengatakan tas mewah itu kini telah diserahkan ke lembaga antirasuah.

Alasannya, ia menegaskan apabila suatu barang bukti sudah ditampilkan dalam proses persidangan, maka hal itu termasuk dalam inti utama dalam suatu perkara.

"Kalau sudah ditunjukan disidang itu bagian dari pokok perkaranya jadi bukan berada di direktorat gratifikasi," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengembangkan perkara ini.

Baca: Said Didu Belum Berpikir Terjun ke Dunia Politik Usai Mengundurkan Diri Sebagai ASN

Seperti motif penyerahan tas tersebut, serta keaslian dari barang itu.

"Tapi nanti saya pastikan lagi, (karena) itu kasusnya sudah beberapa bulan yang lalu," jelas Febri.

Seperti diketahui, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis majelis hakim 8 tahun bui.

Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

Dalam putusannya, Wahid disebut telah menerima tas yang bermerek Louis Vuitton.

Baca: Keyakinan Umuh Muchtar Soal Persib di Liga 1 2019

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini