Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana menanggapi langkah tim hukum nasional yang memasukan dirinya sebagai tokoh yang dikaji aktivitas dan ucapannya.
Menurut Eggi Sudjana, tim ini merupakan uji independensi bagi anggota tim yang berisi akademisi dari bidang hukum.
"Kalau terkait tim Asistensi, itu menarik karena banyak profesor doktor di sana. Juga teman-teman saya, diujilah independensi keilmuannya yang objektif," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca: BPN Sebut Saksinya Ogah Teken Berita Acara, KPU: Kalau Keberatan Sudah Ada Kanalnya
Eggi Sudjana meminta tim Asistensi Hukum tidak memihak dalam membuat kajian.
Dirinya bahkan menilai gelar akademik para anggota tim asistensi bisa dicabut jika menilai dirinya layak jadi tersangka.
"Objektif artinya tidak memihak, jangan subjektif. Kalau profesor doktor masih berpendapat bahwa saya layak jadi tersangka saya kira profesornya mesti dibatalkan," tutur Eggi Sudjana.
Baca: Fahri Hamzah dan Bambang Soesatyo Jemput Jokowi Saat Acara Buka Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR
Seperti diketahui, tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah mulai bekerja mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Salah satu anggota tim, Romli Atmasasmita, mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya sudah dikaji oleh tim.
Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais.
Anggota tim
Dikutip dari kompas.com, tim Asistensi Hukum Polhukam yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sudah mulai efektif bekerja.
Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para-pakar dalam Tim Asistensi Hukum Polhukam.
Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.
Baca: Mahfud MD Akui Dihubungi Wiranto Gabung ke Tim Hukum Nasional
Baca: Haris Azhar Kritik Wiranto Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh : Memang Spesialis Hantam Rakyat
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.
"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.
Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.
Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.
Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditujukan Kepada Wiranto dan Hendropriyono
Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.
Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam