News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara. Dia bakal bersaksi terkait kasus yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019).

KPK juga memanggil Pegawai PT Tiga Macan Evi Setyowati. Evi turut menjadi terperiksa untuk tersangka Asty Winasti.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) Asty Winasti.

Baca: KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia untuk Kasus Bowo Sidik Pangarso

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.

Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah USD 2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo menerima Rp 1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp 89,4 juta saat operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp 8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400 ribu amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp 8 miliar dengan penerimaan Rp 1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp 6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini