News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sosial Media

VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri hingga Menyebut Ulang Tahun PKI, Kini Sudah Ditangkap

Penulis: Umar Agus W
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL video adu Domba TNI & Polri

VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri hingga Menyebut Ulang Tahun PKI, Kini Sudah Ditangkap

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah Video mendadak Viral akhir-akhir ini.

Hal ini dikarena konten yang dimuat dalam video tersebut seakan bernada adu Domba.

Nampak seorang pria dalam video tersebut seakan ingin mengadu domba Polri dan juga TNI.

Tak hanya itu saja, bahkan Pria dalam video tersebut bahkan juga menyebutkan jika tanggal 22 merupakan hari Ulang Tahun PKI.

Berkaitan dengan hal ini pun, berdasarkan releas yang sudah diterima keredaksian tribunnews.com, pria dalam video tersebut kini telah berhasil ditangkap.

Baca: Said Aqil Bongkar Ramalan Gus Dur Soal Ustaz Dadakan, Ciri-cirinya Terungkap, Siapa yang Dimaksud?

Baca: Tak Ada yang Menggubris, Ucapan Bu Tien Sebelum Wafat Jadi Bukti Kekuasaan Soeharto Bakal Berakhir

Baca: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019, Totalnya Ada 11 Hari Terhitung Mulai 30 Mei 2019

VIRAL video adu Domba TNI & Polri (kolase tribunnews.com/ Facebook/ Polisi Sahabat Indonesia)

Terduga pelaku yang kemudian bernama Iwan Adi Sucipto bin Hussen tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar.

Terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Usai ditangkap terduga pelaku kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan resmob dit krimum polda jabar.

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar mengenai kasus ini pun juga dibenarkan melalui sebuah laporan polisi dengan nomor : LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ ter tanggal 12 Mei 2019.

Terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.

Dimana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

Baca: HASIL AKHIR PILPRES 2019: Setelah 8 Provinsi, Hari Ini KPU Dijadwalkan Gelar Rekapitulasi 4 Provinsi

Baca: TERBARU : HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 78,49%, Hari Senin 13 Mei

● KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian.

Video viral tersebut berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.

Dalam video yang ia unggah, ia menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban.

Hal ini terutama pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.

Polisi juga turut serta mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti satu unit HP, satu Video berdurasi 1,57 detik hingga satu buah Simcard.

Baca: Videonya Viral! HS, Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Melarikan Diri

Baca: VIRAL Virus Cacar Monyet Asal Singapura Sedang Menghantui, Ini Penyebab, Gejala, Cara Pencegahannya

● Berikut Barang Bukti yang berhasil Diamankan oleh Polisi :

1. Screenshoot akun FB yang berisikan Konten tersebut.

2. 1 (satu) buah Video berdurasi 1,57 detik

3. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6A warna Hitam dengan nomor IMEI :
868149037592116
868149037592124

4. 1 (satu) buah Simcard Nomor 6282128367805

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini