TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menanggapi, maraknya pemberitaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI 2018 yang diduga melibatkan Menpora Imam Nahrawi sebagai pengambil keputusan.
Menurutnya, framing publik atau media yang seolah menganggap Menpora Imam Nahrawi ikut terseret dalam kasus ini tidak lah tepat.
"Publik bisa saja menganggap ini ada pidana, tapi pemetaan hukum terkait apakah keputusan yang diambil oleh Menpora itu benar atau tidak, itu harus diuji secara hukum." Kata Nasrullah saat dihubungi, Selasa, (14/5).
Nasrullah melanjutkan, kebijakan yang diambil oleh pengambil keputusan dalam hal ini Menpora, terkait dana hibah kepada KONI bisa ada unsur pidana jika keputusan yang diambil itu ada unsur koruptif atau dirancang untuk menguntungkan seseorang.
Baca: Semakin Dekat Pindah, Eden Hazard Curhat ke 3 Pemain Real Madrid
Baca: Ingin Pastikan Kondisi Kesehatan Calon Bayinya, Kartika Putri Sampai Kirim Kromosom ke Singapura
Baca: Ivan Kolev Samakan Nasib Persija dengan Real Madrid
Tapi, jika keputusan yang diambil Menpora itu murni karena itikad baik, tapi pada pelaksanaannya ada anak buahnya yang nakal, itu tidak bisa dipidana.
"Biarlah hasil penyidikan aparat penegak hukum yang menyimpulkan apakah Menpora bersalah atau tidak secara hukum," imbuhnya.
Nasrullah juga berpesan kepada publik dan teman-teman media untuk tidak membuat framing dan terus mengawal proses penegakan kasus hukum ini agar berjalan transparan, objektif dan tidak tebang pilih.
"Kepada publik dan teman-teman media, kawal terus kasus ini dan jangan membuat framing, karena framing itu lebih berat daripada hukum yang sebenarnya. Belum tentu Menpora itu bersalah." Pungkasnya.