News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Bachtiar Nasir Susul Habib Rizieq ke Arab Saudi?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir, tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5).

Yang bersangkutan disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.

Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali maka dapat dilakukan penjemputan paksa.

"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (TRIBUN/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.

Dengan demikian, Bachtiar Nasir kemungkinan bersama dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini tengah di Arab Saudi.

Kasus Rizieq Shihab

Diketahui, Habib Rizieq tersangkut sejumlah kasus hukum sebelum ke Saudi.

Baca: Wiranto : Habib Rizieq Shihab Sadarlah, Kembali ke Jalan yang Benar

Diantaranya kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi.

Setahun lebih kasus itu berjalan.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq.

Namun pada 17 Juni 2018 kasus ini dihentikan oleh polisi.

Sejumlah pihak pun meminta Rizieq pulang ke Indonesia namun hingga hari ini yang bersangkutan  kabarnya masih di Saudi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini