TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir, tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5).
Yang bersangkutan disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.
Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.
Dengan demikian, Bachtiar Nasir kemungkinan bersama dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini tengah di Arab Saudi.
Kasus Rizieq Shihab
Diketahui, Habib Rizieq tersangkut sejumlah kasus hukum sebelum ke Saudi.
Baca: Wiranto : Habib Rizieq Shihab Sadarlah, Kembali ke Jalan yang Benar
Diantaranya kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi.
Setahun lebih kasus itu berjalan.
Bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq.
Namun pada 17 Juni 2018 kasus ini dihentikan oleh polisi.
Sejumlah pihak pun meminta Rizieq pulang ke Indonesia namun hingga hari ini yang bersangkutan kabarnya masih di Saudi.