Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Andre Rosiade dalam siaran langsung iNews Sore di iNewsTV, Senin (13/5/2019).
Dalam pemaparannya, Andre Rosiade tak menampik bahwa HS memang melakukan kesalahan.
Pasalnya, terang Andre, sebagai presiden, Jokowi merupakan simbol negara yang harus dihormati.
"Yang pasti anak muda itu salah. Karena memang melakukan ancaman kepada Presiden Jokowi," kata Andre.
"Bagaimanapun juga kita tidak mendukung atau tidak suka dengan Pak Jokowi, kita tidak boleh mengancam presiden Republik Indonesia. Ini simbol negara, dan harus kita hormati," sambung dia.
Meski tidak mendukung Jokowi sebagai calon presiden petahana, Andre menilai, melakukan ancaman pada simbol negara bukanlah hal yang benar untuk dilakukan.
"Saya bukan pemilih pak Jokowi, saya bukan pendukung pak Jokowi, tapi tidak boleh kita tidak menghormati Pak Jokowi sebagai kapasitas presiden Republik Indonesia, apalagi mengancam ingin membunuh, memenggal pak Jokowi, itu salah," tegas Andre.
Namun, tegas Andre, pihak kepolisian perlu untuk mendalami motif di balik pernyataan HS.
Andre lantas menyinggung soal viral video anak muda yang mengancam akan menembak kepala Jokowi yang lantas tak diproses hukum karena sudah dimaafkan sang presiden.
Menurutnya, perlu dilakukan hal yang sama dengan kasus RJ itu dan tak langsung disangkakan pada banyak pasal.
"Tapi tentu kita harus dalami. Polisi harus mendalami motif apakah ini soal gagah-gagahan, gaya-gayaan seperti kejadian sebelumnya ada RJ anak muda juga yang menyatakan, 'ini Pak Jokowi kac*ng saya, mau saya tembak kepalanya'," papar Andre.
"Dan ternyata minta maaf, presiden memaafkan, selesai."