Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, sempat menolak ponselnya disita penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Padahal, menurut Argo Yuwono ponsel tersebut disita untuk keperluan barang bukti.
"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: BPN Akan Paparkan Kecurangan Pilpres, NasDem: Capek Kita Dengan Tudingan Tanpa Fakta, Data dan Bukti
Argo Yuwono juga menyebut Eggi sempat menolak diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Eggi akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.
"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Argo.
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Temukan Kejanggalan Penangkapan, Polda Metro Jaya: Kami Bekerja Profesional
Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
Argo menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik
"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik," jelas Argo.
Ditangkap setelah diperiksa
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.