News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Hari Ini Polisi Akan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi.

"Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Jubir keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, berikan keterangan tetang gagalnya konser Hadapi dengan Senyuman Dewa 19 Surabaya saat di depan Rutan Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/03/2019). (tribunjatim.com/kukuh kurniawan)

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Baca: Dituding Sebarkan Berita Bohong, Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim

Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Permadi

Politikus Partai Gerindra, Permadi, dipanggil sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.

"Ya (Permadi) besok dipanggil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).

Permadi (Google Images/Youtube)

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Baca: Polisi Periksa Video Politikus Gerindra Permadi yang Serukan Revolusi

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi"
Penulis : Devina Halim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini