Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, menilai keskasian Ratna Sarumpaet tidak konsisten dan ada yang ditutup-tutupi.
Meski begitu, ia mengatakan hal tersebut menjadi hak Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan Daroe usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Saya kira kita semua melihat ya, terdakwa dalam memberikan keterangannya kadang tidak konsisten dan banyak yang dia berusaha tutupi. Tapi kita tahu itu menjadi hak terdakwa, itu yang kita perlu tahu," kata Daroe.
Baca: Eggi Sudjana Sempat Menolak Ponselnya Disita Polisi
Ia juga mengingatkan, bahwa keterangan Ratna Sarumpaet bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet melainkan juga ada alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
"Kita juga perlu tahu, bahwa yang bisa memastikan apakah terpenuhi unsur dakwaan atau tidak itu semata-mata bukan hanya dari keterangan terdakwa, tapi dari berbagai alat bukti kan sudah mengarah kepada terbuktinya dakwaan yang kita sampaikan," kata Daroe.
Baca: MH Mengaku Pertama Kali Bobol 3 Unit ATM, Duitnya Buat Bayar Utang
Terkait dengan unsur keonaran yang dalam sidang sebelumnya menjadi perdebatan antara ahli, jaksa, dan pengacara, Daroe yakin unsur tersebut terpenuhi.
Menurutnya, jaksa memiliki parameter terkait koenaran yang didakwakan ke Ratna.
"Yakin, kami yakin. Tentu kami punya parameter, parameter yang kami pakai seperti yang beberapa ahli jelaskan. Jadi keonaran yang dimaksudkan atas kebohongan yang disampaikan terdakwa kepada publik sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Kira-kira semacam itu," kata Daroe.
Sebar foto kepada enam orang
Ratna sarumpaet mengaku menyebarkan foto wajahnya yang lebam kepada enam orang lewat aplikasi Whats App.
Enam orang itu di antaranya sopir pribadinya, Ahmad Rubangi, tersangka penipuan dana raja-raja Papua yang menipunya, Deden, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, intelektual publik Rocky Gerung, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan ajudan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso.
Ratna mengirim foto yang diambilnya di rumah sakit Bina Estetika Menteng tersebut kepada keenamnya dalam waktu yang berbeda-beda mulai dari tanggal 26 September sampai 30 September 2018.
Baca: Mayat Pria Dalam Kondisi Terbakar Ditemukan di Mojokerto, Sempat Dikira Boneka
Hal itu disampaikan Ratna ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
"Rubangi, Rocky Gerung, Deden, Said Iqbal, Fadli Zon, dan ajudannya Djoko Santoso," kata Ratna.
Ratna mengatakan, khusus kepada Fadli dan Rocky ia menyertakan tulisan kalau foto tersebut tidak boleh disebarluaskan.
"Not for public itu (tidak untuk umum), hanya ke Fadli dan Rocky karena mereka aktif di medsos," kata Ratna.
Baca: Bamsoet: Yang Menang Harus Merangkul yang Kalah
Sedangkan Ratna mengakui motifnya memberikan foto wajah tersebut ke Said Iqbal, Fadli, dan ajudannya Djoko Santoso adalah karena saat itu ia ingin dipertemukan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk membicarakan terkait dana Raja-Raja Papua yang belakangan diketahui dana tersebut fiktif adanya.
"Karena mereka orang-orang yang punya hubungan dengan orang yang saya ingin temui," kata Ratna ketika ditanya oleh Kordinator Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara terdakwa kasus dugaan penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Daroe Tri Sadono.
Baca: Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor
Sebelumnya, Daroe mengungkapkan pihaknya akan mengkonfirmasi keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan dari sidang sebelumnya.
Selain itu, Daroe juga akan meminta keterangan Ratna khususnya menyangkut dengan unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Inti dari unsur yang dimaksud Daroe adalah kebohongan yang menerbitkan keonaran.
"Giliran sekarang untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengkonfirmasi dari keterangan para saksi, kemudian kita juga meminta keterangan dari terdakwa, tentu yang kita maksud yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal dakwaan tadi," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang pemeriksaan terdakwa dimulai pada Selasa (14/5/2019).
Namun Daroe enggan mengungkapkan secara rinci poin-poin pertanyaan yang akan ditanyakan ke Ratna dalak sidang nanti.
"Tadi seperti yang saya katakan, pasti menyangkut pada unsur pasal yang didakwakan, secara umum seperti itu. Baru konkretnya nanti, tidak mungkin saya ungkapkan sekarang," kata Daroe.
Daroe berharap, unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Ratna akan terbukti dalam sidang hari ini.
"Ya harapannya bahwa itu akan terbukti," kata Daroe.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet Pilih Bungkam
Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang perkara penyerbaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (14/5/2019).
Ratna Sarumpaet tiba di pengadilan sekitar pukul 08.43 WIB.
Mengenakan rompi tahanan, ia didampingi putrinya Atiqah Hasiholan dan mendapat pengawalan dari beberapa petugas Kejaksaan.
Namun, Ratna Sarumpaet enggan berbicara sepatah kata pun ketika ditanya awak media.
Baca: Mayat Perempuan Tanpa Busana Sudah Dua Hari Terapung di Sungai Way Koala Bandar Lampung
Ia hanya berjalan lurus menuju ruang tunggu persidangan.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono mengatakan, sidang kali ini bertujuan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.
Ia menjelaskan, hal itu guna menyelaraskan fakta dalam kasus penyebaran hoaks ini.
"Tentu fakta yang kita maksud yang terkait unsur-unsur dakwaan," kata Daroe.