TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait kasus yang membelit kliennya.
Pitra Romadoni meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu membuat keadaan menjadi sulit jika memang enggan membantu kliennya menghadapi kasus yang membelitnya.
Baca: Siapa 2 Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokowi? Polisi Minta Mereka Serahkan Diri
"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang (14/5/2019).
Diketahui, Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.
Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Baca: Tak Terima Dicakar, Oknum Pengemudi Ojol Diduga Bakar Anjing Peliharaan Hidup-hidup di Menteng
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.
Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.
Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.
Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.
"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Lantas Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.
Sementara laporan yang dibuat pihaknya, tidak direspons dengam baik oleh kepolisian.
"Saya ulangi mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak di proses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," tuturnya.
"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah langsung diproses bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung di tangkap, ini kan lucu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.
Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.
Fadli Zon mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.
"People power itu apa sih artinya? kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Jalani Pemeriksaan Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka
Sekira pukul 16.40 WIB, Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana datang bersama sekira lima orang tim kuasa hukummnya.
Baca: Data KPU : 22 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dimenangi Prabowo, Jokowi Hanya Unggul di Muara Gembong
Eggi Sudjana tampak mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih.
Di tangannya tampak ada dua buah kitab suci Al-Quran yang dibawanya.
Dihadapan wartawan, Eggi Sudjana mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi Sudjana dengan berbagai argumen.
Eggi sendiri menuturkan dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik karena selain sebagai aktivis ia juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.
"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum. Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apapun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elit lain, yang dipanggil polisi pada kabur," kata Eggi Sudjana.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus makar yakni Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.
"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Argo menuturkan penyidik tak mempermasalahkan bahwa Eggi Sudjana yang telah mengajukan praperadilan je Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (10/5/2019).
Menurut Argo hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya. "Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," kata Argo.
Argo menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus Eggi ini tak hanya satu.
"Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja," katanya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.
"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Menurut Argo penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," katanya.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barbuk yang ada. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa utk saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Argo.
Setelah penetapan tersangka kata Argo penyidik juga telah membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))
Karenanya kata dia dari semua proses itu penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Dimana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yanh disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," kata Argo.
Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) atas pernyataannya soal people power. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi dilaporkan oleh politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca: Kelelahan Berkepanjangan Picu Penyakit Jantung dan Stroke
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Vitorio Mantalean
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Buat Susah Posisi Kliennya