News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hargai Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Romahurmuziy

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy atau Romy yang menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.

"Jadi keputusan tetap dibacakan tadi meskipun RMY (Romahurmuziy) mencabut praperadilan tersebut. Kami hargai dan kami sampaikan apresiasi terhadap hakim praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo, Selasa menggelar lanjutan sidang praperadilan Romy dengan agenda putusan.

Febri mengatakan bahwa dalam putusan tersebut, hakim telah menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan lembaganya terhadap Romy sah.

"Dari pertimbangan dan amar putusan secara 'clear' menegaskan mana ruang batas-batas praperadilan bisa diajukan, misalnya penyelidikan tidak bisa diajukan di praperadilan dan juga menegaskan proses yang dilakukan KPK sah terutama dalam proses penyidikan ini," kata Febri.

Baca: Disebut Romy Jadi Alasan KPK Periksa Khofifah di Polda Jawa Timur

Sebelumnya, Penasihat Hukum Romy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ia mendapat pemberitahuan kliennya mencabut gugatan praperadilan secara mendadak.

"Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini, sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Hakim permohonan praperadilan Romy sehingga mengesahkan penetapan Romy sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Maqdir baru mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan saat hakim Agus akan membacakan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Tadi sudah disampaikan dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok," kata Maqdir.

Namun Maqdir mengaku bahwa Romy mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini