Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memeriksa Mantan Ketua DPR sekaligus Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai saksi Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika penyidik mendalami pengetahuan Setnov--sapaan Setya Novanto dalam proyek PLTU Riau-1.
"Penyidik mendalami peran saksi dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, usai diperiksa Setnov mengaku tidak pernah bertemu dengan Sofyan Basir dalam sebuah pertemuan untuk membahas proyek.
Baca: PLN Bakal Sediakan Pasokan Listrik di Kawasan Pelabuhan Patimban
"Tidak pernah, dia cuma cerita menjelaskan program-program 35 ribu MW yang sudah berhasil 27 ribu MW, terus perkembangan mengenai PLTG yaitu gas yang sudah lama tidak jalan," kata Setnov usai diperiksa seraya meninggalkan kantor KPK.
Dirinya juga mengaku tidak pernah ikut dalam proses pembahasan proyek tersebut.
"Sekaligus ini untuk tersangkanya pak Sofyan Basir, jadi diantaranya saya meluruskan bahwa tidak pernah saya untuk PLTG Riau, yang saya menanyakan adalah mengenai PTG (jadi perusaahaan listrikĀ mengenai tenaga gas) saya menanyakan karena udh lama ga berjalan. Jadi saya tanya itu," tegas Setnov.