News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timbulkan Kesan Negatif, Wiranto Diminta Batalkan Pembentukan Tim Asistensi Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditemui di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH)–YLBHI mendorong Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum.

Dalam keputusan Kemenko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mendapat tugas mengkaji dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan melanggar hukum.

"Kepada Menko Polhukam, agar tidak menambah keruh dan kacau penegakan hukum, maka diharapkan membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum," kata Abdul Fickar Hadjar seorang alumni LBH-YLBHI itu kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Baca: Pembuat dan Penyebar Video Viral Adu Domba TNI-Polri Ternyata Pendukung Prabowo-Sandi

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu Menko Polhukam mempunyai posisi dan peran yang struktural di bawah presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Sehingga, kata dia, pembentukan Tim Asistensi Hukum itu akan menimbulkan kesan negatif adanya intervensi pemerintah di bidang penegakan hukum terutama kepada pihak lawan politik.

"Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum, apalagi sangat bersinggungan dengan proses pemilu," kata dia.

Baca: Eggi Sudjana Sempat Menolak Ponselnya Disita Polisi

Untuk proses penegakan hukum, dia meminta kepada pemerintah mempercayakan kepada instansi Polri. Atau, di bidang pemilu, melalui mekanisme sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Hanya saja, dia meminta, kepada Polri untuk bertindak profesional dan menghargai hak asasi manusia (HAM).

"Menghargai hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, tidak bersikap dan bersifat represif kepada masyarakat, atau bahkan intimidatif kepada masyarakat, yang menyampaikan pendapat, yang menyampaikan sikap politik yang berbeda dengan pemerintah, sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.

Anggota tim

Dikutip dari kompas.com, tim Asistensi Hukum Polhukam yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para-pakar dalam Tim Asistensi Hukum Polhukam.

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Baca: Mahfud MD Akui Dihubungi Wiranto Gabung ke Tim Hukum Nasional

Baca: Haris Azhar Kritik Wiranto Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh : Memang Spesialis Hantam Rakyat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini