News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timbulkan Kesan Negatif, Wiranto Diminta Batalkan Pembentukan Tim Asistensi Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditemui di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.

Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya

Baca: Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditujukan Kepada Wiranto dan Hendropriyono

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini