News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timbulkan Kesan Negatif, Wiranto Diminta Batalkan Pembentukan Tim Asistensi Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditemui di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH)–YLBHI mendorong Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum.

Dalam keputusan Kemenko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mendapat tugas mengkaji dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan melanggar hukum.

"Kepada Menko Polhukam, agar tidak menambah keruh dan kacau penegakan hukum, maka diharapkan membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum," kata Abdul Fickar Hadjar seorang alumni LBH-YLBHI itu kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Baca: Pembuat dan Penyebar Video Viral Adu Domba TNI-Polri Ternyata Pendukung Prabowo-Sandi

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu Menko Polhukam mempunyai posisi dan peran yang struktural di bawah presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Sehingga, kata dia, pembentukan Tim Asistensi Hukum itu akan menimbulkan kesan negatif adanya intervensi pemerintah di bidang penegakan hukum terutama kepada pihak lawan politik.

"Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum, apalagi sangat bersinggungan dengan proses pemilu," kata dia.

Baca: Eggi Sudjana Sempat Menolak Ponselnya Disita Polisi

Untuk proses penegakan hukum, dia meminta kepada pemerintah mempercayakan kepada instansi Polri. Atau, di bidang pemilu, melalui mekanisme sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Hanya saja, dia meminta, kepada Polri untuk bertindak profesional dan menghargai hak asasi manusia (HAM).

"Menghargai hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, tidak bersikap dan bersifat represif kepada masyarakat, atau bahkan intimidatif kepada masyarakat, yang menyampaikan pendapat, yang menyampaikan sikap politik yang berbeda dengan pemerintah, sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.

Anggota tim

Dikutip dari kompas.com, tim Asistensi Hukum Polhukam yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para-pakar dalam Tim Asistensi Hukum Polhukam.

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Baca: Mahfud MD Akui Dihubungi Wiranto Gabung ke Tim Hukum Nasional

Baca: Haris Azhar Kritik Wiranto Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh : Memang Spesialis Hantam Rakyat

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.

Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya

Baca: Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditujukan Kepada Wiranto dan Hendropriyono

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini