Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang berada dalam rekaman yang berisi ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Kedua perempuan tersebut berinisial IY dan R.
Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya.
Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum, pada pukul 18.00 WIB.
Baca: Setelah HS, Pelaku Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi
Keduanya hanya tertunduk dan diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.
Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
Baca: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan Terhadap Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: Tersinggung Akibat Diacungi Racun Putas, Seorang Pria Kejar dan Tembak Tetangganya
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.
Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.