News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan, Ini Pernyataannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka makar terkait seruan people power, Eggi Sudjana tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Kendati demikian, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan terhadap dirinya dengan alasan seorang advokat seharusnya tidak dapat dipidana.

"Tapi saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Kita ikuti saja prosesnya, semoga Allah rida kepada kita," ujar Eggi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa. Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Disasar Tim Asistensi Hukum Polhukam, Amien Rais: Wiranto Hati-Hati Anda

Baca: Pahami Jenis dan Manfaat Air Minum Kemasan untuk Pemenuhan Hidrasi Sehat

Baca: Jadwal Bola Hari Ini Persija vs Shan United Piala AFC 2019, PSS vs Arema FC dan Final Coppa Italia

Baca: Tanggapan Atiqah Hasiholan Soal Ratna Sarumpaet yang Ditegur Hakim

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi Sudjana dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi telau mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait kasus yang membelit kliennya.

Pitra Romadoni meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu membuat keadaan menjadi sulit jika memang enggan membantu kliennya menghadapi kasus yang membelitnya.

"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang (14/5/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini