"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Lantas Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.
Sementara laporan yang dibuat pihaknya, tidak direspons dengam baik oleh kepolisian.
"Saya ulangi mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak di proses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," tuturnya.
"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah langsung diproses bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung di tangkap, ini kan lucu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.
Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.
Fadli Zon mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.
"People power itu apa sih artinya? kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. (Kompas/Rindi Nuris Velarosdela/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana: Polisi Punya Kewenangan, Kita Ikuti Prosesnya...",