Dirinya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.
Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaos hitam merah masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski menolak, Eggi mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya.
Eggi mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian.
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.
Baca: Mbah Suroso yang Ditipu Pakai Uang Palsu di Solo Tak Mau Repotkan Anak, Terungkap Kisah Miris Ini
Mengingat hal tersebut, Eggi dipersilakan untuk menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur Argo.
Argo pun menjelaskan alasan kepolisian menahan Eggi Sudjana.
Menurut Argo, pertimbangan penahanan adalah subjektivitas dari penyidik.
Menurutnya ada beberapa alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan terhadap Eggi.
"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo. (tribunnews.com/ fahdi fahlevi/ gita)