Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Baca: BPN Akan Dampingi Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Minta Jokowi Memaafkan, Pelaku Kini Ditahan
Baca: Bagaimana Nasib Perempuan Pembuat Video Penggal Jokowi?
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digiring Polisi, Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tertunduk" dan "Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan".