Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ina Yuniarti, perempuan yang merekam Hermawan Susanto mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo sebagai tersangka.
"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca: Unjuk Rasa di Polda Metro Jaya, Generasi Al-Quran Indonesia Minta Kasus Eggy Sudjana Segera Diproses
Argo mengungkapkan penyidik menetapkan Ina Yuniarti sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal ITE.
"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ungkap Argo.
Pasal yang disangkakan diantaranya, Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Ina Yuniarti secara insentif.
Ina Yuniarti saat ini berada di gedung Direktorat Krimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ina Yuniarti ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada siang tadi.
Ina Yuniarti berperan merekam dan menyebarkan video itu.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi. Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.
Baca: PDIP : Rachmawati Tak Paham Konteks dan Penuh Syak Wasangka
Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, IY memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.