News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Makar, YLBHI Duga Pemerintah Ingin Terapkan Pasal Subversif

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi bertajuk Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar Dalam Penegakan Hukum di kantor YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2019).

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana pun akhirnya keluar dari ruang penyidikan.

Eggi Sudjana mengaku dirinya ditahan selama 20 hari ke depan. 

Namun, Eggi menolak menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.

"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam.

Baca: 2 Kali Mangkir, Dua Pelaku Penganiayaan Anak SMA di Medan Bakal Dijemput Paksa

Dirinya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB. 

Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaos hitam merah masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Meski menolak, Eggi mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya.

Eggi mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian.

"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi.

Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penahanan terhadap Eggi Sudjana.

Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Argo mengatakan Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.

Baca: Mbah Suroso yang Ditipu Pakai Uang Palsu di Solo Tak Mau Repotkan Anak, Terungkap Kisah Miris Ini

Mengingat hal tersebut, Eggi dipersilakan untuk menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.

"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur Argo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini