TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seseorang yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Kendati demikian, Argo enggan merinci lebih jauh penangkapan tersebut.
Baca: Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Alasan HS Berani Keluarkan Ancaman hingga Reaksi BPN
"(Ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya)," ujar Argo.
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Baca: Pengalaman Berantas Narkoba, Irjen Arman Depari Dinilai Cocok Pimpin Ditjen PAS
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara eumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap!" (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)