News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Tiket Pesawat

Harga Tiket Pewasat Turun, Maskapai Wajib Berlakukan TBA 12-16%, Kemenhub: Tak Dipatuhi Ada Sanksi

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenhub memutuskan menurunkan TBA 12 hingga 16%. Maskapai penerbangan nasional wajib memberlakukan. Ada sanksi bila tak dipatuhi!

Hal ini membuat bahan bakar dan jam operasi pesawat udara menjadi efisien.

Namun, penurunan dasar tarif dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, dan faktor lainnya.

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," ucapnya.

Penurunan sebesar 12% berlaku pada rute gemuk seperti daerah Jawa.

Sementara itu penurunan lainnya berlaku pada rute lain seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat juga didasarkan atas kebutuhan masyarakat.

Baca: Penumpang Kapal di Batam akan Naik akibat Mahalnya Tiket Pesawat

Baca: Dua Fasilitas Bandara yang Harus Digunakan Saat Mudik Lebaran dengan Pesawat

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujarnya, Senin (13/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya mencatat kenaikan tarif pesawat dalam negeri sejak akhir Desember 2018.

Tarif tersebut tak kunjung mengalami penurunan setelah 10 Januari 2019.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian menyebut jika hal ini dirasakan oleh masyarakat terutama menjelang musim lebaran dan menjadi isu nasional.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Peraturan inilah yang membuat maskapai penerbangan nasional wajib melakukan penurunan harga tiket pesawat paling lambat Sabtu (18/5/2019).

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini