Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meyakini Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri sekembalinya dari Arab Saudi.
Diketahui, Bachtiar Nasir telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Namun, tiga kali yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari kepolisian.
Terakhir kali, kuasa hukum Bachtiar mengatakan kliennya sedang berada di Arab Saudi untuk menghadiri undangan Liga Muslim Dunia.
Baca: Riri Khariroh: Bulan Ramadan Momen yang Tepat Menahan Diri Dari Ujaran Kebencian
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal meyakini Bachtiar memahami prinsip warga negara hukum di Indonesia.
Alasannya, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu juga seorang pemuka agama.
"Saya kira UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) pemuka agama insyaallah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Selain itu, mantan Wakapolda Jawa Timur tersebut meyakini selaku tokoh masyarakat tentu yang bersangkutan akan hadir apabila dipanggil aparat penegak hukum.
Baca: Bara Hasibuan: PAN Tidak Ikut Gerakan People Power Amien Rais
Ia mencontohkan hal yang sama terjadi ketika penyidik memanggil mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan Zen sendiri diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar, Senin (13/5) kemarin.
"Saya kira kontestasi pemilu saat ini Insyaallah tidak akan menciderai simbol ketokohan masing-masing. (Jadi) Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin pak KZ juga datang," tutur dia.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan Polri tidak melakukan tebang pilih dalam menindak proses hukum.
Baca: Gara-gara Salah Makan, Tasya Kamila Sebut Anaknya Kini Terkena Alergi
Untuk melakukan penindakan hukum, kata dia, polisi akan mengumpulkan berbagai bukti untuk nantinya melakukan proses lanjutan atas kasus tersebut.
"Tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih, pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka," katanya.