News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ani Hasibuan Mangkir Dari Panggilan Polisi Karena Sakit, Begini Sosok Aslinya di Media Sosial

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Ani Hasibuan dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari Polda Metro Jaya

 Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan alasan sakit hari ini, Jumat (17/5/0219).

TRIBUNNEWS.COM - Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit hari ini, Jumat (17/5/2019).

Dokter yang membongkar kematian anggota KPPS ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh polisi, hari ini, Jumat (17/5/2019), pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan polisi tersebut berkenaan dengan statusnya sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Ani Hasibuan juga 'membongkar' sejumlah kejanggalan yang menjadi penyebab kematian 500an penyelenggara Pemilu 2019, melalui media massa.

"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Dokter Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Hari Ini Karena Mengaku Sakit

Baca: Polisi Agendakan Pemeriksaan Dokter Ani Hasibuan Hari Ini

"Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, mungkin beliau kelelahan. Saat ini, ibu Ani sedang di rumah, bukan perawatan rumah sakit," ujarnya.

Sebelumnya, surat panggilan polisi dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Ani sempat beredar di media sosial.

Dikutip dari Tribunnews.com, surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya betul," ujar Argo Yuwono.

Polisi memanggil Ani Hasibuan setelah mendapat laporan dari Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan langsung dikeluarkan oleh pejabat Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan nama lengkap Ani Hasibuan sebagai Robiah Khairani Hasibuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini