News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek KTP Elektronik

Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, KPK Dalami Penganggaran e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (17/5/2019).

Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Baca: Jokowi Tetapkan 9 Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023, Ini Nama-namanya

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.

Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari.

Diduga mobil mewah itu didapat Markus Nari dari fee pengadaan e-KTP.

Sempat tidak hadir

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tidak ada keterangan terkait penyebab tidak hadirnya Agus.

"Belum kami peroleh informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca: Menenteng Celurit dan Parang, Tiga Pelajar SMP Diamankan Polisi di Bekasi

Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.

Selain Agus, KPK hari ini juga memanggil anggota DPR F-Golkar lainnya Ahmadi Noor Supit. 

Ahmadi Noor Supit (Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

Ahmadi sendiri hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan tidak mengerti proses pembahasan anggaran e-KTP, yang menurutnya dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran DPR.

"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua Banggar (Badan Anggaran) sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," ucap Ahmadi seusai diperiksa KPK, Selasa (7/5).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini