Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah masih terus alami perkembangan dari sisi jumlah.
Menurut data yang masuk ke KPU RI hingga Kamis (16/5/2019) pukul 10.00 WIB, tercatat jumlah korban meninggal mencapai 486 orang. Sedangkan mereka yang sakit sebanyak 4.849 orang.
"Update hingga 16 Mei 2019 jam 10.00 WIB, yang meninggal 486, sakit 4.849," ungkap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, saat jeda rapat pleno rekapitulasi suara, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Sementara pihak KPU sudah menyalurkan bantuan kepada para pihak yang terdampak. Penyerahan bantuan dilakukan secara berjenjang setelah KPU Kabupaten/Kota sebagai verifikator mengirim data dari korban yang akan diberi santunan.
Baca: Perilaku Sugeng Pemutilasi Memang Aneh, Pernah Potong Lidah Pacar Hingga Bakar Rumah Tetangga
Baca: Ada Pesan-pesan Aneh Hingga Tato di Tubuh Korban, Ini Fakta-fakta Kasus Mutilasi Wanita di Malang
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: TKN: Tidak Mau Ke MK Sama Dengan Tidak Taat Konstitusi
Baca: Disebut Bawa Kembali ke Zaman Kolonial Belanda, Wiranto: Itu Kan Lucu
Baca: Menang Signifikan di Jabar, Tapi Kubu Prabowo-Sandiaga Menolak Teken Pleno dan Ajukan Keberatan
Baca: Wanita Asal Bengkalis Ini Sewa Pembunuh Bayaran Rp 10 Juta Untuk Habisi Suaminya
Kemudian dana santunan akan langsung ditransfer ke rekening keluarga korban terdampak.
"ini kan kita menyerahkannya berjenjang tentu setelah memverifikasi, teman-teman Kabupaten tinggal memberitahukan kepada kita dan mengirimkan nama-nama yang akan diberikan santunan," ucapnya.
Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.
Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan. Kemudian dilaporkan ke pemerintah untuk diajukan sebagai dana santunan.
Terkait banyaknya korban meninggal dunia, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan meminta, jangan sampai gugurnya para petugas KPPS ini malah digunakan oleh beberapa pihak sebagai komoditas politik.
Bila kondisi tersebut marak dilakukan, maka itu sama saja tidak menghormati kerja keras mereka yang telah mengawal suara di tingkat terbawah.
"Jangan gugurnya kawan-kawan kami, dipolitisir sedemikian rupa, sehingga justru menjadi komoditas politik. Kami tidak rela jika itu dilakukan," ungkap Wahyu.
--