Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.
Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.
Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Eggi kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/5/2019), setelah 13 jam menjalani pemeriksaan.
Anggota Tim Asistensi Hukum Wiranto
Sementara itu, berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH