Menko Polhukam Wiranto mengingatkan kepada para tokoh agar selalu berhati-hati dengan ucapan mereka jika tidak ingin berurusan dengan polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengingatkan para tokoh untuk menjaga ucapannya, jika tidak mau berurusan dengan polisi.
Hal tersebut lantaran aksi Tim Asistensi Hukum bentukannya kini benar-benar bisa menyeret seseorang jadi tersangka, jika melanggar peraturan.
Ia pun menyinggung, soal beberapa omongan yang bisa dikatakan makar.
Seperti merencanakan, menghasut dan mempersiapkan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.
"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu."
"Siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berurusan dengan Polisi jangan ngomong macam-macam."
"Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," imbuh Wiranto.
Diketahui, Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto menuai polemik dan kontroversi publik.
Hal tersebut lantaran Wiranto dianggap kembali ke Orde Baru dan berusaha membungkam demokrasi.
Menanggapi hal ini, Wiranto pun langsung memberikan bantahan.
"Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ungkapnya.
"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada Undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk Tim Asistensi Hukum, boleh-boleh saja."