Menko Polhukam Wiranto mengingatkan kepada para tokoh agar selalu berhati-hati dengan ucapan mereka jika tidak ingin berurusan dengan polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengingatkan para tokoh untuk menjaga ucapannya, jika tidak mau berurusan dengan polisi.
Hal tersebut lantaran aksi Tim Asistensi Hukum bentukannya kini benar-benar bisa menyeret seseorang jadi tersangka, jika melanggar peraturan.
Ia pun menyinggung, soal beberapa omongan yang bisa dikatakan makar.
Seperti merencanakan, menghasut dan mempersiapkan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.
"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu."
"Siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berurusan dengan Polisi jangan ngomong macam-macam."
"Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," imbuh Wiranto.
Diketahui, Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto menuai polemik dan kontroversi publik.
Hal tersebut lantaran Wiranto dianggap kembali ke Orde Baru dan berusaha membungkam demokrasi.
Menanggapi hal ini, Wiranto pun langsung memberikan bantahan.
"Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ungkapnya.
"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada Undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk Tim Asistensi Hukum, boleh-boleh saja."
"Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde Baru, kurang kerjaan," sambung Wiranto.
Dituding Lakukan Abuse of Power
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut bahwa Wiranto telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sehingga perlu dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," kata Amien Rais saat ditemui seusai menghadiri acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
"Dengan kuasanya, dia (Wiranto) akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati anda," ujar Amien Rais memperingatkan Wiranto.
Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari beberapa tokoh yang disebut 'dikaji ucapannya' oleh Tim Asistensi Hukum, politisi PAN Eggi Sudjana kini telah ditetapkan sebagai kasus dugaan makar.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac).
Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Lalu pada Eggi saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.
Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.
Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.
Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Eggi kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (14/5/2019), setelah 13 jam menjalani pemeriksaan.
Anggota Tim Asistensi Hukum Wiranto
Sementara itu, berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Roifah D)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Peringatkan Para Tokoh, Wiranto: Kalau Enggak Mau Berurusan dengan Polisi Jangan Ngomong Macam-macam