Veri menyarankan untuk menempuh jalur yang disediakan konstitusi. Laporkan kecurangan kalau memang ada kecurangan tapi harus yang substansi jangan yang ecek-ecek.
“Juga harus jelas unsur mana yang dilaporkan. Jangan KPU yang dilaporkan tapi pemerintah yang seret-seret. Kekuasaan keduanya berbeda, mereka sejajar tidak saling membawahi, masa gak tahu. Justru dalam konteks pemilu sekarang ini yang punya kekuasaan super malah bawaslu. Mereka bisa memeriksa dan menghakimi serta memutuskan termasuk bisa mendiskualifikasi. Makanya laporkan yang bener kasusnya kalau ada, jangan yang ecek-ecek atau malah opini saja,” tandasnya.
Baca tanpa iklan