TRIBUNNEWS.COM - Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Toto Utomo Budi Santoso, akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei 2019.
Toto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar dengan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakar Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (20/5/2019).
"Besok ya, besok di Bareskrim," ujar Brigjen Dedi.
Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Akan Berikan Jawaban kepada Polisi
Toto, lanjut Dedi, akan bersaksi atas kasus yang menjerat Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma.
Lieus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Adapun penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus.
Seperti diketahui, Lieus diringkus di Apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, Kamar 614, Jakarta Barat pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB.
Baca: Ditangkap Atas Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Kita Berjuang untuk Kedaulatan Rakyat
Saat ditangkap, Lieus tengah bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART).
Laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Sosok Lieus Sungkharisma yang Ditangkap Dugaan Makar: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Merapat ke Prabowo
Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.
"Ya benar sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Argo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
"Setelah melalui mekanisme gelar perkara, penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujarnya.
Adapun Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin pagi.
Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk Saat Bersama Seorang Wanita
Lieus dilaporkan Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.
Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Penyidik Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena merasa belum menerima surat panggilan.
Baca: Sosok Lieus Sungkharisma: Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar
Baca: Lieus Sungkharisma Tiba di Polda Metro dengan Tangan Diborgol dan Pakai Sandal
(Kompas.com/Christoforus Ristianto/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selasa, Direktur Satgas BPN Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar di Bareskrim" dan Lieus Sungkharisma Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar.